link : Fatwa Ulama Bolehkah Melakukan Itikaf Hanya Malam Hari Saja
Fatwa Ulama Bolehkah Melakukan Itikaf Hanya Malam Hari Saja
Soal:
Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan itikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beritikaf pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?
Jawab:
Melakukan itikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjamaah. Dan juga tetap sah itikaf tanpapuasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathabradhiallahuanhuma, bahwa Umar berkata:
wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan itikaf di masjidil haram
Lalu NabiShallallahualaihi Wasallambersabda:
tunaikan nadzarmu, dan beritikaflah satu malam
dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).
Andaikan puasa adalah syarat dari itikaf, NabiShallallahualaihi Wasallamtidak akan menetapkan bolehnya beritikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan itikaf satu malam saja tanpa beritikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu,insya Allah.
Sumber:https://muslim.or.id
Sumber: islamituindah
Demikianlah Artikel Fatwa Ulama Bolehkah Melakukan Itikaf Hanya Malam Hari Saja
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama Bolehkah Melakukan Itikaf Hanya Malam Hari Saja dengan alamat link https://malaysiaway.blogspot.com/2017/06/fatwa-ulama-bolehkah-melakukan-itikaf.html