Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi

Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi - Hallo sahabat Malaysiaway, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis Malaysia Terkini, Artikel Bola Sepak, Artikel Khabar Malaysia, Artikel Malaysia News, Artikel Malaysia Today, Artikel News, Artikel Perniagaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi
link : Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi

Baca juga


Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi

Related image

Assalamu alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya mengenai pernikahan yang dilaksanakan dengan mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil, sedangkan hal tersebut ditutupi pihak keluarga (tidak jujur) terhadap sang naib.

Apakah pernikahan tersebut sah sedangkan ada unsur kebohongan di dalamnya? Apabila tidak sah, apakah dosa bagi sang naib yang telah menyatukan mereka dalam kubangan zina? Kemudian apakah perlu diadakan ijab-qabul ulang setelah sang bayi lahir?

Jawapan

Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami mencoba menjawab pertanyaan di atas. Kami akan memulai dengan kebohongan. Kalau informasi yang ditutup-tutupi hanya soal status kehamilan, ini tidak masalah dalam perkawinan. Karena kebohongannya tidak berkaitan dengan akad pernikahan.

Lain halnya bila pihak keluarga menyembunyikan status iddah atau status perkawinan calon mempelai wanita. Karena perkawinan perempunan yang tengah mengalami masa iddah atau masih dalam status perkawinan dengan seseorang-menurut agama-tidak sah. Hal ini disinggung oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut.

Artinya, Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dilian (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW, (Lihat Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali,Al-Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut, Darul Arqam, tahun 1997 M/1418 H, juz II, halaman 10).

Adapun akad perkawinan itu sendiri sejauh syarat dan rukun perkawinan terpenuhi sah sekalipun calon mempelai wanitanya dalam kondisi hamil. Karena kehamilan bukanlah faktor yang menghalangi keabsahan akad nikah. Hal ini dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Al-Bantani sebagai berikut dalam karyanyaQutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

Artinya, Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qathi sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan, (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani,Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Beirut, Darul Fikr).

Karena sudah sah, maka mereka tidak perlu mengulang kembali akad perkawinan itu setelah janinnya terlahir. Sementara naib tidak bisa dipersalahkan (dosa) karena ia telah bekerja sesuai prosedur, bahkan mendapat pahala karena telah membantu dua hamba Allah memasuki pintu ridha-Nya.

Saran kami, orang tua perlu mengajak anak-anak mereka yang telah beranjak dewasa untuk hadir dalam majelis taklim agar mengerti mana halal dan haram. Di samping itu para orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari perzinaan, bahaya narkoba, dan keburukan lainnya.

Demikian jawaban dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr. wb.


Sumberhttp://www.nu.or.id

Sumber: islamituindah

malaysiaway.blogspot.com


Demikianlah Artikel Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi

Sekianlah artikel Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutuptutupi dengan alamat link https://malaysiaway.blogspot.com/2017/07/hukum-perkawinan-perempuan-dengan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :