Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid

Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid - Hallo sahabat Malaysiaway, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis Malaysia Terkini, Artikel Bola Sepak, Artikel Khabar Malaysia, Artikel Malaysia News, Artikel Malaysia Today, Artikel News, Artikel Perniagaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid
link : Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid

Baca juga


Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid

Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid

Related image

Ragu dengan Haid yang Muncul Ketika Berbuka Puasa

Assalaamualaykum.

Ustadz, bagaimana hukumnya jika saya baru sadar/tahu mendapat haid ketika buang air kecil, sesaat setelah sayaberbuka puasadan sholat maghrib? Apakah puasa saya tetap sah? Saya kuatir kalau saya telah mendapat haid sebelum berbuka. Terimakasih

Dari: Fulanah

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma badu,

Berikut keterangan Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid,

.

Apabila seorang wanita yakin bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib diaqadha puasayang batal pada hari itu. Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama.

Lanjut beliau,

Kemudian, ketika terjadi keraguan, apakah darah haid ini keluar sebelum atau sesudah maghrib, puasa tetap sah dan keraguan ini tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Karena keraguan ini terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun. Sementara hukum asal adalah puasanya sah.

Alasan kedua,

.

Wanita ini telah melaksanakanibadah puasasesuai aturan yang berlaku. Sehingga ibadah puasanya tidak bisa dinilai batal disebabkan munculnya keraguan. Kaidahnya: Sesuatu yang yakin, tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan kondisi meyakinkan lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang menjelaskan kaidah ini. Karena itu, kita tidak boleh menghukumi satu ibadah statusnya batal, hanya karena adanya kemungkinan.

Alasan ketiga,

. .

Hukum asalnya adalah tidak ada beban bagi wanita untuk qadha, kecuali jika ada dalil yang syar, sementara tidak dijumpai dalil dalam hal ini. dan tidak disyariatkan untuk mengulang ibadah karena tujuan hati-hati. Sehingga hanya ada 2 pilihan: puasa pertama dinilai sah, dan tidak perlu diulang. Atau puasa pertama statusnya batal karena sebab yang zahir dan dia wajib qadha.

Sumber : konsultasisyariah.com

Sumber: islamituindah

malaysiaway.blogspot.com


Demikianlah Artikel Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid

Sekianlah artikel Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saat Buka Puasa Baru Sedar Sedang Haid dengan alamat link https://malaysiaway.blogspot.com/2017/05/saat-buka-puasa-baru-sedar-sedang-haid.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :