Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa - Hallo sahabat Malaysiaway, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis Malaysia Terkini, Artikel Bola Sepak, Artikel Khabar Malaysia, Artikel Malaysia News, Artikel Malaysia Today, Artikel News, Artikel Perniagaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa
link : Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

Baca juga


Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

water-shortage.jpg

Assalamualaikum

Ana mau tanya, kadang klo ngomong dengan akhwat kok keluar cairan/madzi. Padahal tidak ada nafsu. Apakah membatalkan puasa? Jazakallohu khoiron.

*******************
Jawaban Ustadz:

Definisi madzi menurut para ulama – seperti yang diterangkan oleh Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – adalah cairan putih yang bersifat encer dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu, membayangkan atau menginginkan senggama (ketika timbulnya syahwat), yang keluarnya cairan ini terkadang tanpa disadari. Jadi kalau antum mengatakan terkadang keluar madzi padahal tidak ada nafsu waktu ngomong dengan akhwat, maka ini perlu dipertanyakan, kemungkinan antum yang tidak menyadari adanya nafsu (syahwat) tersebut -meskipun sedikit-, apalagi jika keluarnya ketika antum ngomong dengan perempuan, yang merupakan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum lelaki. Maka saran ana sebisa mungkin antum hindari banyak berbicara dengan perempuan yang bukan mahram antum, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.

Adapun pertanyaan antum: Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, sedangkan puasa adalah ibadah yang Allah taala syariatkan kepada kita dengan dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa kecuali dengan dalil yang jelas pula. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin – semoga Allah taala merahmati keduanya -dalam kitab beliau Asy syarhul mumti, wallahu alam.

Sumber:http://ift.tt/2qEEBCA

Sumber: islamituindah

malaysiaway.blogspot.com


Demikianlah Artikel Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

Sekianlah artikel Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa dengan alamat link https://malaysiaway.blogspot.com/2017/06/adakah-keluar-mazi-membatalkan-puasa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :