link : Hukum Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
asy-Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
Apakah boleh mengucapkan SALAM kepada seorang wanita muslimah tanpa memandang dan berbincang-bincang dengannya?
Beliau menjawab :
Boleh jika AMAN dari fitnah.Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam kepada para wanita dan beliau memberi isyarat dengan tangannya.
Maka tidak mengapa anda mengucapkan, “Assalamualaikum.” Lantas wanita tersebut menjawab,
“Wa alaikumussalam.”
Tidak ada larangan melakukannya. Allah ta’ala berfirman tentang para wanita, “Dan ucapkanlah oleh kalian ucapan yang baik.” [QS. al-Ahzab : 32]
Sumber : Gharah al-Asyrithah 1/115
Sumber: islamituindah
Demikianlah Artikel Hukum Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
Sekianlah artikel Hukum Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Mengucapkan Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram dengan alamat link https://malaysiaway.blogspot.com/2017/07/hukum-mengucapkan-salam-kepada-wanita.html